DETAIL DOCUMENT
STRATEGI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA DALAM KASUS TINDAK PIDANA OLEH YLBHK-DKI DI KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
JUNILA, RATNA
Haryanti, Dewi
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-08-11 03:24:56 
Abstract :
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan-Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) merupakan lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan pengadilan dalam menjalankan program bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma ataupun gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Ketua YLBHK-DKI mengatakan bahwa pada tahun 2022 ada sebanyak 156 kasus tindak pidana yang telah ditangani baik itu kasus narkoba, cabul, pencurian maupun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2023, ada sebanyak 158 kasus yang sudah mereka tangani dan 49 diantaranya kasus tindak pidana. Jika dikaitkan dengan hasil penelitian oleh penulis-penulis terdahulu ditemui bahwa terdapat hambatan dalam proses proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang umumnya adalah masalah anggaran. Maka berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum cuma-cuma yang dilakukan oleh YLBHK DKI terhadap perkara tindak pidana dalam rangka penegakan hukum di Kota Tanjungpinang dan strategi yang dilakukan oleh YLBHK-DKI dalam menghadapi hambatan yang ada. Strategi sebagai sebuah perencanaan terdahulu secara sadar dan sengaja mendahului berbagai tindakan yang akan dilakukan, yang kemudian dikembangkan dan diimplementasikan agar mencapai suatu tujuan. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dan konsep bantuan hukum cuma-cuma. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisa data primer. Berdasarkan tujuan penelitian maka didapatkan hasil penelitian bahwa pembahasan mengenai analisis strategi pemberian bantuan hukum cuma-cuma terhadap pelaku tindak pidana oleh YLBHK-DKI kota Tanjungpinang tersebut menyatakan bahwa hambatan yang dihadapi YLBHK-DKI yaitu keterbatasan anggaran, kekurangan sumber daya manusia atau kurang minatnya organisasi bantuan Hak untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Strategi Bantuan Hukum cuma-cuma terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan YLBHK-DKI adalah melakukan penyuluhan hukum, melakukan pemberdayaan masyarakat miskin, merekrut paralegal, melakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri tanjungpinang, serta melakukan komunikasi kepada pemerintah daerah kota Tanjungpinang untuk memudahkan akses dalam pemberian bantuan hukum baik itu secara litigasi maupun non litigasi. Kata kunci: Strategi, Bantuan Hukum, Tindak Pidana 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji