Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
KURNIAWAN, HENDRI
Rahendra Sucipta, Pery
Syahputra, Irwandi
Subject
345.02 Crimes/Kejahatan
Datestamp
2024-04-17 04:16:58
Abstract :
Menurut UNCLOS 1982 Pasal 24 Ayat 1, Kapal Asing diperbolehkan melintas pelayaran nasional dengan persyaratan yang berlaku. Batam, Kepulauan Riau menjadi salah satu bagian Laut Bebas atau Zona Ekonomi Eksklusif dimana segala aturan pelayaran dibebankan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kota Batam . Dalam perjalanannya aturan tersebut, nyatanya, Masih banyak kapal Luar negeri alih muat tanpa izin di laut dan melanggar aturan yang tertera dalam Undang Undang No 17 Tahun 2008. Maka, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Kapal Yang Melakukan Alih Muat Tanpa Izin di Laut Wilayah KSOP Khusus Batam serta hambatan yang dihadapi dalam Penegakan Hukum Terhadap Kapal Yang Melakukan Alih Muat Tanpa Izin Di Laut Wilayah KSOP Khusus Batam. Dalam Penelitian ini, metode yang di gunakan adalah metode normatif empiris yaitu suatu penelitian yang menggunakan studi kasus hukum normatif-empiris berupa produk perilaku hukum. Adapun pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Approach) , yakni pendekatan yang berfokus kepada Ratio Decidendi (alasan hukum) dengan memperhatikan fakta materiel berupa orang, tempat, waktu, dan lain lain. Sedangkan teknik analisa data dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan analisis kualitatif dengan sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil dari penelitan tersebut adalah ditemukan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kapal yang melakukan alih muat tanpa izin di laut. Faktor faktor tersebut yaitu Faktor Hukum( Undang-Undang), faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana dan faktor kebudayaan serta pengguna jasa. Adapun hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap kapal yang melakukan alih muat tanpa izin di laut wilayah KSOP khusus Batam yang paling utama yaitu kurangnya pengguna jasa dan juga sarana dan prasarana KSOP Batam yang kurang memadai.
Kata Kunci: Zona Ekonomi Ekslusif, Laut, Kapal Asing, Aturan, Undang-Undang, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).