Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ROSSA ADIRA, TIARA
Nazaki, Nazaki
Putra, Ardi
Subject
303.6 Conflict Social/Konflik Sosial
Datestamp
2023-08-14 06:58:56
Abstract :
Fenomena yang terjadi pada tahun 2022 adanya gesekan antara pemerintah
kota Tanjungpinang dengan penyelenggara reklame karena mereka mengatakan
selalu membayar pajak, papan reklame yang ditertibkan itu sudah ada yang berdiri
hampir 10 tahun. Mereka merugi akibat penyegelan berdasarkan Peraturan
Walikota Tanjungpinang No 70 Tahun 2021 tersebut. Pengusaha harus menunda
bisnis reklame mereka karena, papan reklame disegel. Penertiban reklame yang
berdiri tanpa izin disejumlah titik dikota Tanjungpinang, ternyata 244 konstruksi
reklame, hanya sekitar 10 persen saja yang memiliki izin mendirikan persetujuan
Bangunan Gedung (PBG). Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi
kebijakan penyelenggaran Reklame di Kota Tanjungpinang. Penelitian ini memakai
penelitian deskriptif kualitatif dengan informan sebanyak 5 orang, menggunakan
teknik, alat pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini
memakai teori Implementasi kebijakan Van Meter dan van Horn. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penyelenggaran reklame di Kota
Tanjungpinang Tahun 2022 sebagian besar sudah berjalan dengan baik yang
dilakukan sesuai pasal 49 tentang pengawasan tim penyelenggaraan reklame. Pada
pelaksanaannya sesuai pasal 18 ayat 3 Dinas Penanaman Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu selaku Dinas yang menyelenggarakan izin melaksanakan
kebijakan penyelenggara izin sesuai dengan tugasnya. Satuan polisi pamong praja
juga sebagai petugas penertiban reklame menjalankan tugas sesuai dengan
wewenang yang diberikan sesuai dengan pasal 51 ayat 4. Temuan dilapangan
mengatakan bahwa dalam hal perizinan banyak yang belum mengurus izin
konstruksi hanya mengurus izin pemasangan konten dan membayar pajak konten.
Penertiban yang terjadi sudah efektif dapat dilihat dari banyaknya reklame yang
sudah ditertibkan. Dalam pengurusan izin lebih dimudahkan, dan melibatkan
sasaran tujuan atau untuk mencapai tujuan dari kebijakan tersebut. Untuk para
pengusaha reklame diharapkan setelah ini mendapatkan hak dan menjalankan
kewajibannya sesuai peraturan penyelenggaraan reklame yang berlaku.