DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI PADA APLIKASI EASY GO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
DAFRI, JON
Marnia, Rani
Lia, Nuraini
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-08-16 03:54:58 
Abstract :
Langkah awal penyebaran pribadi data pribadi pengguna aplikasi pinjaman online bisa dijadikan dasar penuntutan, maka dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur ketentuan yang bersifat khusus tersebut antara lain terdapat pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yaitu ?Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik?. Penyebaran data pribadi merupakan ancaman terhadap pengguna aplikasi pinjaman online ketika peminjam telat membayar pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan data pribadi dalam pinjam meminjam uang berbasis informasi teknologi pada aplikasi Easy Go. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa perlindungan data pribadi dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi pada aplikasi Easy Go merupakan financial technology yang memiliki beberapa tahap yaitu meliputi: Pembayaran (Digital Wallets, P2P Payments), Pembiayaan (Crowfunding, Microloons, Credit Facilities), Asuransi (Risk Management), Lintas-Proses (Big Data Analysis, Predictive Modeling), Infrastruktur (Security). Hambatan dalam tindakan perlindungan data pribadi dalam pinjam meminjam uang berbasis teknologi pada aplikasi Easy Go secara internal yaitu, sarana dalam proses tindaklanjut kasus ini masih belum memadai dan juga data pelaku dalam arti admin jasa pinjam online yang mengancam pengguna bukan data asli. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari Penyelenggara sebelum terjadinya sengketa. Prinsip dasar tersebut diatur pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Pasal 29 yaitu prinsip transparansi, perlakuan yang adil. Dalam kasus yang pernah dilaporkan bahwa data admin jasa pinjam online ini bukan asli dan sering berganti akun maupun kontak nomor telepon. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Aplikasi Easy Go. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji