DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENERAPAN KLAUSULA BAKU YANG DIBUAT OLEH PELAKU USAHA TOKO KOSMETIK KECAMATAN BUKIT BESTARI KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
AZZARAH, NURUL
Fajar Hidayat, Muhammad
Nuraini, Lia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2023-08-14 04:33:31 
Abstract :
Klausula baku adalah perjanjian sepihak yang dibuat oleh pelaku usaha tanpa melibatkan peran konsumen dalam isi dari klausula baku tersebut. Penetapan klausula baku yang terjadi di toko X kosmetik Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang menimbulkan adanya permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen. Permasalahan ?pecah berarti membeli? dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa dalam Pasal 18 Ayat (2) menjelaskan pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuk penulisannya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti. Maka dalam hal ini sudah melanggar dari Pasal 18 Ayat (2) terkait letak dan bentuk penulisannya tidak dicantumkan pada toko kosmetik nya sehingga jika terjadi permasalahan ini konsumenlah yang harus mengganti keseluruhan harga barang yang pecah. Tujuan dari permasalahan ini adalah untuk mengetahui implikasi yuridis penerapan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha toko kosmetik terhadap konsumen dan perlindungan konsumen atas penerapan klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha toko kosmetik Kota Tanjungpinang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris yaitu dimana pendekatan normatif empiris pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris yang menjadi suatu fokus pandangan norma hukum serta pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah penulis menyimpulkan bahwa toko Kosmetik ini menerapkan klausula baku yang berbunyi ?pecah berarti membeli?. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 Ayat (2) menjelaskan bahwa adanya larangan pelaku usaha dalam pencantuman klausula baku dilihat dari bentuk dan penempatannya sulit terlihat. Berdasarkan permasalahan pelaku usaha awalnya tidak mencantumkan klausula baku namun pada saat terjadi permasalahan ini barulah pelaku usaha menerapkan klausula baku ?pecah berarti membeli?. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji