Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
YOGA, PRATAMA
Agus, Hendrayady
Imam, Yudhi Prastya
Subject
362.7 Problems and Services to Young People/Permasalahan dan Layanan kepada Anak dan Remaja
Datestamp
2021-07-19 04:48:43
Abstract :
Kebijakan Tentang Penyelenggara Perlindungan Anak di Kota
Tanjungpinang bertujuan agar anak-anak di Kota Tanjungpinang mendapatkan
hak-haknya sebagai anak yang tertera sesuai dengan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Anak. Sesuai dengan identifikasi masalah dimana Implementasi kebijakan tentang
penyelenggara perlindungan anak mengalami masalah yaitu sosialisasi yang
masih sangat minim kepada masyarakat dan juga fasilitas yang masih kurang
memadai untuk mengimplementasikan peraturan daerah tentang penyelenggara
perlindungan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah mengimplementasikan
Peraturan Daerah Provinsi Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hasil penelitian ini adalah sesuai dengan analisis menggunakan teori
Edward III dari tolak ukur yang pertama yaitu komunikasi antar dinas terkait
dengan masyarakat sosialisasi berjalan dengan baik akan tetapi kurang maksimal,
dari tolak ukur yang kedua yaitu sumber daya masih ada kendala yaitu fasilitas
yang diberikan pemerintah masih kurang memadai dalam proses penyelenggara
perlindungan anak, tolak ukur yang ketiga yaitu disposisi sikap penyelenggara
perlindungan anak sudah baik dan sesuai dengan aturan pelayanan publik yang
baik, dan didalam tolak ukur yang keempat yaitu struktur birokrasi bahwasannya
SOPnya dalam penyelenggara perlindungan anak sudah ada dan sudah berjalan
sesusi dengan apa yang tertera didalam Perundang-undangan.
Kesimpulan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota
Tanjungpinang belum berjalan dengan baik, hal itu terlihat masih adanya
hambatan untuk melaksanakan proses implementasi penyelenggara perlindungan
anak, yaitu seperti masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tenteng
perlindungan anak serat fasilitas yang diberikan pemerintah dalam proses
implementasi perlindungan anak masih belum cukup memadai. Saran yang
diberikan dari peneliti ini yaitu Pemerintah harus memberikan fasilitas yang
memadai untuk menunjang implementasi penyelenggara perlindungan anak.
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Sosialisasi dan Fasilitas