Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
MUHAMMAD, REYHANOLDRA
Dian, Prima Safitri
Edison, Edison
Subject
363.61 Water Supply/Persediaan Air
Datestamp
2021-07-19 05:14:14
Abstract :
Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan
Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota tahun 2017-2018 bertujuan agar
terpenuhinya kebutuhan air minum untuk wilayah yang tidak teraliri PDAM.
Sesuai dengan identifikasi masalah dimana Implementasi Program Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) mengalami masalah yaitu tidak semua rumah
dapat teraliri air minum dari sumber tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah
menganalisa implementasi program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi oleh
Edward III dengan menggunakan empat tolak ukur dari teori ini yaitu :
a. Komunikasi b. Sumber Daya c. Disposisi d. Struktur Birokrasi. Informan dalam
penelitian ini terdapat 6 informan sesuai dengan kebutuhan untuk menjawab hasil
penelitian. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknis
analisis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah sesuai dengan analisis menggunakan teori
implementasi yang dikemukakan oleh Edward III dari tolak ukur yang pertama
yaitu komunikasi antara pelaksana program dengan penerima manfaat sudah
berjalan namun tidak dilaksankan secara berkelanjutan. Dari tolak ukur yang
kedua yaitu sumber daya masih ada kendala yaitu belum ditunjukannya bendahara
dan masih kurangnya unit air baku. Tolak ukur yang ketiga yaitu disposisi terkait
sikap pelaksana program berjalan maksimal dan tidak ada kendala. Dan didalam
tolak ukur yang keempat yaitu struktur birokrasi seperti SOPnya juga menjadi
kendala karena belum maksimalnya pelaksanaan tersebut.
Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan
Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota tahun 2017-2018 berjalan maksimal
walaupun masih terjadi sedikit hambatan untuk melaksanakan program SPAM
tersebut seperti kurangnya debit air sehingga belum cukup untuk dialiri ke semua
rumah tanpa harus dilakukan penggiliran atau sistem buka tutup kran. Selanjutnya
ada kewajiban-kewajiban yang belum secara maksimal dijalankan oleh
penyelenggara program dalam hal ini UPTD SPAM terkait belum ditunjuknya
bendahara dan belum maksimalnya pelaksanaan program ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2015 sebagai
pedoman pelaksanaan program SPAM.
Kata kunci : Pelaksanaan, Sistem Penyediaan Air Minum