Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
WATI, NURMA LINGGA
Samin, Rumzi
Okparizan, Okparizan
Subject
303.6 Conflict Social/Konflik Sosial
Datestamp
2023-08-14 07:21:10
Abstract :
Pelaksanaan ketertiban umum pada Pedagang Kaki Lima (PKL) masih menjadi permasalahan, dikarenakan kurangnya penanganan yang dilalukan oleh pemerintah daerah sehingga menyebabkan kesengajaan masyarakat dalam melanggar tempat berdagang. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan tujuan untuk mengetahui serta kendala dalam pelaksanaan tugas satuan polisi pamong praja kecamatan Karimun dalam menertibkan pedagang kaki lima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan sumber data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori empat elemen pokok pengukuran evaluasi kinerja menurut Mahsum (2013 : 26) ialah (1) tujuan dan sasaran yang dilakukan SATPOL PP sudah berjalan sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan walaupun ada beberapa pedagang kaki lima di pasar Puan Maimun yang belum memahami peraturan dari SATPOL PP secara optimal. (2) ukuran kinerja dari SATPOL PP sebagai penertiban umum dapat dikatakan cukup efektif mekipun belum secara keseluruhan dalam memberi sosialisasi larangan berjualan di bahu jalan umum. (3) dalam mengukur tingkat ketercapaian tujuan sasaran SATPOL PP dapat dikatakan tingkat pencapaian dalam kategori berhasil dalam memberi solusi terkait berjualan dibahu jalan hanya saja kurangnya strategi dalam penataan ruang. (4) dalam mengevaluasi kinerja SATPOL PP sudah optimal akan tetapi masih kurangnya pegawasan secara rutin dan pemberian sanksi secara maksimal hal tersebut dikarenakan kurang adanya sikap dan komitmen yang tegas dari petugas yang melanggar aturan sehingga kurang maksimalnya dalam penanganan pedagang kaki lima. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Evaluasi Kinerja SATPOL PP dalam Menerapkan Ketertiban Umum Pada Kawasan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Puan Maimun kecamatan Karimun sudah berjalan sesuai dengan peraturan daerah No. 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum. saran sebaiknya SATPOL PP memberikan sosialisasi secara rutin terkait peraturan tertib penetapan PKL, melakukan pengawasan terhadap petugas yang tidak disiplin, memberi arahan secara merata serta menetapkan sanksi tegas terhadap pedagang kaki lima yang melanggar aturan.
Kata Kunci: Evaluasi Kinerja, Ketertiban Umum, Pedagang Kaki Lima