Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HARRY, SETIADI LAKSONO
Jamhur, Poti
Dian, Prima Safitri
Subject
333.1 Public Ownership of Land/Penguasaan Tanah dan Sumber Daya Alam oleh Pemerintah
Datestamp
2021-07-19 06:07:50
Abstract :
Pemerintah kota Tanjungpinang telah membuat intansi pemerintah yang
mengurus IMB. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)adalah perizinan yang diberikan
oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Namun ada
beberapa fenomena yang terjadi yang masih menjadi kendala di dalam pelayanan
perizinan IMB tersebut diantaranya waktu pelayanan diberikan masih dianggap
lama dan terkesan menyulitkan yaitu seringnya keterlambatan dalam penyelesaian
izin. Tidak hanya itu belum ada biaya yang dipublikasikan kepada masyarakat dan
swasta tentang rincian biaya pengurusan perizinan mendirikan bangunan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP)
Kota Tanjungpinang. Informan yang digunakan adalah 5 orang dengan teknik
analisa data deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pelayanan
Izin Mendirikan Bangunan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Kota Tanjungpinang sudah berjalan namun
masih belum optimal karena masih perlu diperbaiki yaitu perlu ada perbaikan dan
dibuat kesederhanaan dalam prosedur dan tata cara agar masyarakat tidak merasa
kesulitan dan tidak harus bertanya berulang kali kepada para pegawai tentang
bagaimana memperoleh pelayanan di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) kota tanjungpinang khususnya dalam pelayanan
secara online
Kata Kunci : Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan