Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
KURNIAWAN, FIRMAN
Nazaki, Nazaki
Satyagraha Adiputra, Yudhanto
Subject
320.6 Policy Making/Keputusan Politik
Datestamp
2023-08-16 07:47:16
Abstract :
Pelaksanaan sekolah ramah anak adalah sekolah yang mengakui dan menghormati
hak anak atas pendidikan, kesehatan, bermain, perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, bebas mengeluarkan pendapat dan bersuara dalam pengambilan
keputusan sesuai dengan kemampuannya. Namun kebijakan dalam mencegah
kekerasan terhadap anak di sekolah masih terus terjadi di Batam, yaitu tindakan
kekerasan seksual, perundungan atau bullying dan Intoleransi. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui proses implementasi kebijakan sekolah ramah anak
di Kota Batam dengan menggunakan teori George Edward III. Metode yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan informan sebanyak 9 orang serta
menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi kebijakan
sekolah ramah anak di Kota Batam tepatnya di Sekolah Dasar Negeri 005 Batam
Kota, SDIT Al Muhajirin Dotamana, Sekolah Menengah Pertama Negeri 12
Batam dan Sekolah Menengah Pertama 28 Batam. sudah baik dalam
pelaksanaannya, dimana pihak sekolah sudah menyesuaikan dengan dengan
indikator capaian sekolah ramah anak yang tercantum dalam Surat Keputusan
Kepala Dinas Kota Batam yang harus terpenuhi seperti adanya kebijakan,
partisipsi anak, tersedianya sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan
sesuai SPM dan partisipasi orangtua. Dari 372 Sekolah Dasar dan 192 Sekolah
Menengah Pertama yang sudah di SK-kan sekolah ramah anak oleh dinas
pendidikan kota Batam hanya 2 sekolah yang baru terstandarisasi oleh
kemenPPPA, salah satunya SMP Negeri 28 Batam. terlepas dari 2 sekolah
tersebut, sekolah yang belum di terverifikasi oleh kementerian masih dalam tahap
menuju sekolah ramah anak. selain itu juga sekolah yang mendeklarasikan
sekolah ramah anak harus sudah terakreditasi A dan B untuk sekolah yang
memiliki akreditasi C tidak diizinkan untuk mendeklarisakan menuju sekolah
ramah anak.
Kata Kunci: Deklarasi, Dibentuk/ditunjuk, Prosedur