DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERIKATAN BERDASARKAN HASIL (RESULTAAT VERBINTENIS RECHT) PADA KONTRAK TERAPEUTIK PUSKESMAS DESA KELARIK KABUPATEN NATUNA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
AFRIZAL, AFRIZAL
Rani, Marnia
Nuraini, Lia
Subject
346 Private Law/Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2023-08-18 03:23:10 
Abstract :
IMPLEMENTASI PERIKATAN BERDASARKAN HASIL (RESULTAA VERBINTENIS RECHT) PADA KONTRAK TERAPEUTIK KLINIK GIGIDI DESA KELARIK KABUPATEN NATUNA Oleh : Afrizal Nim: 1605742010 Abstrak Kontrak yang terjadi antara dengan pasien disebut transaksi terapeutik. Penelitian ini bertujuan mengetahui Implementasi perikatan berdasarkan hasil pada kontrak terapeutik dan apa saja kendala perikatan berdasarkan hasil pada kontrak terapeutik. Penelitian ini dilakukan di Puskesmas Desa Kelarik Kabupaten Natuna. Data yang dikumpulkan melalui wawancara. Data dianalisis dengan analisa hukum normatif empiris, selanjutnya dianalisis secara kualitatif yakni berupaya untuk menggambarkan dan menguraikan secara jelas tentang permasalahan yang penulis angkat. Penelitian kuantitatif dilakukan terhadap responden. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa perikatan berdasarkan hasil pada kontrak terapeutik di Puskesmas Desa Kelarik sudah terlaksana dengan baik hal itu dikarenakan, dimana Dokter Di Puskesmas Desa Kelarik Kabupaten Natuna telah mengerti dan paham dalam mencegah terjadinya kesalahan, kesengajaan, dan kelalaian dalam perjanjian terapeutik agar tidak terjadi kasus hukum baik sanksi hukum administrasi berupa pencabutan surat izin praktek, hukum perdata berupa pemberian ganti rugi. Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik di masyarakat belum berjalan efektif. Hal ini dipengaruhi karena pengtahuan tentang pentingnya mengetahui perikatan berdasarkan hasil (resultaat verbintenis recht) menjadi kendala utama dalam kontarak terapeutik, kurangnya pemahaman pasien terhadap perjanjian Terapeutik tersebut. Kata Kunci : Implementasi Perikatan, Kontrak Terapeutik, Klinik 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji