DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI DESEKURITISASI TERHADAP PENANGANAN MASALAH OVERSTAY WNA SELAMA PANDEMI DI KOTA BATAM PADA TAHUN 2020-2021
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
YOHANA, INDRI
Swastiwi, Anastasia Wiwik
Riyadi, Sayed Fauzan
Subject
172.4. International Relations Ethics/Etika Hubungan Internasional 
Datestamp
2023-08-18 02:40:33 
Abstract :
Kota Batam yang begitu strategis sehingga banyak terjadi perpindahan orang ke dalam maupun ke luar Indonesia. Namun masuknya pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan meningkatnya pelanggaran keimigrasian terutama dalam hal ini adalah kasus terjadinya overstay. Hal ini menunjukkan dan membuktikan bahwa pandemi Covid-19 memang sangat telah mempengaruhi keamanan terutama dalam hal keimigrasian. Sehingga penelitian ini ingin membahas mengenai bagaimana implementasi desekuritisasi terhadap penanganan masalah overstay WNA selama pandemi di kota batam pada tahun 2020-2021. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil ini menunjukkan, pemerintah Indonesia sebagai unsur tertinggi dalam mengemban tanggung jawab atas keberadaan orang asing di Indonesia. Secara khusus dalam melakukan penanganan kasus overstay yang terjadi selama pandemi, Pemerintah Kota Batam melakukan kerjasama dengan instansi lainnya seperti Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam dalam mengimplementasikan dan merumuskan kebijakan dalam mengontrol keluar masuknya orang selama masa pandemi. Adapun proses yang dilakukan dalam penanganan kasus overstay adalah dengan melakukan pendeportasi terhadap WNA. Pada tahap pendeportasian, pihak imigrasi Batam mengirimkan surat permintaan atau pemberitahuan kepada negara-negara yang melakukan lockdown terkait warga negara yang akan dipulangkan.Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa implementasi desekuritisasi dalam penanganan overstay WNA sangat efektif yang terlihat terjadi pengurangan jumlah pada kasus overstay. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji