Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
LUCY, APRIANI
Dian, Prima Safitri
Edison, Edison
Subject
352.25 Governing Boards and Commissions/Pemerintahan Gubernur
Datestamp
2021-07-19 07:05:54
Abstract :
RPJMD merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah
dalam membangun wilayah yang dipimpinnya, RPJMD disusun dengan melihat
berbagai keunggulan, kelemahan, kekuatan dan ancaman pada setiap Daerah,
termasuk Provinsi Kepulauan Riau. Sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka
Provinsi Kepulauan Riau menyusun Perencanaan Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka 5 tahun kedepan. Penelitian ini
bertujuan untuk menjelaskan Perencanaan dan Pengendalian yang dilakukan
untuk ketercapaian Visi Ke-3 Provinsi Kepulauan Riau ?Berakhlak Mulia?.
Penelitian ini menggunakan teori pengendalian dan perencanaan menurut Robert
N. Anthony, Davyd W.Young dengan 4 fase yaitu; penyusunan strategis,
persiapan anggaran, pelaksanaan dan pengukuran, pelaporan dan evaluasi untuk
menganalisis penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap daerah
memiliki kepala daerah yang disebut Gubernur, Gubernur yang telah dilantik
memiliki waktu 6 bulan untuk merancang Visi dan Misi pada Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 tahun kedepan masa
jabatan Kepala Daerah. Pada periode kali ini dengan Visi ?Mewujudkan
Kepulauan Riau Sebagai Bunda Tanah Melayu yang Sejahtera, Berakhlak Mulia,
Ramah Lingkungan dan Unggul di Bidang Maritim?. Perencanaan RPJMD
dilakukan dengan 4 aspek pendekatan yaitu; pendekatan teknokratik, pendekatan
partisipatif, pendekatan politis, pendekatan atas-bawah bawah atas, sedangkan
untuk pengendalian dilakukan dengan proses pemantauan dan suvervisi. Pada
RPJMD Kepulauan Riau periode ini perencanaan yang dilakukan telah sesuai
dengan aturan yang berlaku begitu juga dengan pengendalian, namun ada
beberapa hal yang harus dievaluasi terutama bagian indikator ketercapaian yang
begitu sempit sebagai sasaran pada Visi ke-3 ini. Maka, saran dari peneliti agar
pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan perencanaan dan pengendalian
dalam segi anggaran yang cukup disesuaikan dengan aspek beakhlak mulia
melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah bawah-atas.
Kata Kunci: Perencanaan, Pengendalian, Berakhlak Mulia