DETAIL DOCUMENT
PERAN KOMISI KEADILAN DAN PERDAMAIAN PASTORAL MIGRAN PERANTAU (KKPPMP) DALAM MENANGANI SEKURITISASI KASUS PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL DI BATAM TAHUN 2020-2023
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PUTRA, GILBERTUS
Fauzan, Sayed
Akbar, Dhani
Subject
172.4. International Relations Ethics/Etika Hubungan Internasional 
Datestamp
2024-02-02 07:06:30 
Abstract :
PMI Non Prosedural adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri namun tidak menyelesaikan prosedur penempatan kerja dengan baik. Pekerja migran yang tidak berdokumen ditandai dengan pencatatan yang tidak lengkap, dokumen kerja yang dipalsukan, dan tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan pekerja migran yang tidak berdokumen disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan, terbatasnya kesempatan kerja di dalam negeri, tingginya angka kemiskinan, terbatasnya akses terhadap prosedur ketenagakerjaan di luar negeri, janji indah akan gaji yang tinggi dan bahkan kegagalan dalam menaati peraturan. -Prosedur pekerja imigrasi terkait dengan keluarganya. Dalam kajian hubungan internasional, kondisi yang dihadapi pekerja migran dapat dikategorikan sebagai ketidakamanan individu atau kolektif, terutama jika dipertimbangkan dalam kerangka keamanan manusia. Konsep keamanan manusia memandang individu sebagai penerima segala permasalahan keamanan. Konsep ini mendukung gagasan keamanan fisik serta akses terhadap kebebasan dasar, perlindungan sosial dan keamanan ekonomi bagi setiap individu.KKPPMP pun hadir di tengah masyarakat yang merupakan salah satu organisasi non pemerintah yang merupakan wujud dari kepedulian dan kontribusi dari kondisi buruk serta banyaknya permasalahan yang dialami, adanya keterbatasan pemenuhan hak yang seharusnya didapatkan serta minimnya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada PMI. Dengan hadirnya lembaga-lembaga non pemerintah dengan strategi dan cara kerjanya yang diharapkan dapat menjawab persoalanpersoalan yang dihadapi PMI. Pekerja migran memiliki hak asasi untuk mendapatkan penghidupan yang layak, perlakuan adil di mata hukum, kebutuhan harmonis sebagai manusia. KKPMP mengajak seluruh lapisan masayarat, dari kepolisian, pemerintah, LSM dan juga Masyarakat umum untuk bersama-sama dalam menangani kasus PMI non prosedural. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji