DETAIL DOCUMENT
SEKURITISASI IMPOR ILEGAL PAKAIAN BEKAS DI BATAM OLEH BEA DAN CUKAI SELAMA PERIODE 2014-2023
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
YOLANDA, YOGI
Riyadi, Sayed Fauzan
Setiawan, Azhari
Subject
303.6 Conflict Social/Konflik Sosial 
Datestamp
2024-02-02 02:00:02 
Abstract :
Fenomena Thrifting merupakan sebuah kegiatan yang memperjual belikan pakaian bekas yang berasal dari luar negeri. Dalam kegiatan thrifting melibatkan kegiatan impor. Impor pakaian bekas merupakan suatu kegiatan yang dilarang oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh menteri perdagangan Tahun 2015. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dalam pasal 2 yang berbunyi: Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun tidak sedikit masyarakat melakukan penyelundupkan pakaian bekas. Jika impor pakaian bekas diizinkan untuk dipertahankan, itu akan berdampak besar pada industri pakaian jadi nasional. Tujuan penelitian ini untuk Untuk memahami sejauh mana isu impor pakaian bekas ilegal dalam konteks Sekuritisasi dan memahami proses sekuritisasi terhadap impor pakaian bekas di Batam oleh Bea dan Cukai selama 2014-2023. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif visual ethnography dengan menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa dalam masalah impor pakaian bekas illegal yang terjadi di kota Batam. Bea Cukai sebagai badan yang mempunyai wewenang berupa penindakan dan pengawasan yang dilakukan di kawasan kepabeanan yaitu pelabuhan-pelabuhan resmi di kota Batam. Namun penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai dinilai belum optimal karena di kota Batam masih terdapat cukup banyak pasar khusus yang menjual pakaian bekas. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji