Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PRINELTI, MARIA NOVIANTI
Arjuna, Hendra
Syahputra, Irwandi
Subject
342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Datestamp
2024-02-06 06:40:16
Abstract :
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang tersebut dalam rangka melaksanakan kuasa dari yang lebih tinggi sebagaimana dalam hal ini Peraturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bukan jenis dari Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan Peneliti untuk mengetahui materi muatan Peraturan Kepala Daerah menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan untuk mengetahui dasar kewenangan Walikota mengatur sanksi administratif dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan jenis pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian bahwa materi muatan Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini Peraturan Walikota diatur dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam hal ini Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Menyebutkan Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan atas perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, untuk mendapatkan kesimpulan secara substansi dan kewenangan Instruksi tersebut tidak ada permasalahan hukum namun bukan jenis Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kata Kunci: Covid-19, Peraturan Walikota, Sanksi administratif.