DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEAMANAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SARI, CICA AFRITA
Rani, Marnia
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-02-07 01:12:26 
Abstract :
Kepulauan Riau merupakan wilayah yang dikelilingi oleh negara-negara maju salah satunya negara Singapura, jarak yang dekat memudahkan barang impor memasuki Tanjungpinang, hal ini memudahkan masyarakat atau pelaku usaha melakukan transaksi jual beli salah satunya bisnis jual beli pakaian bekas. Kegiatan ini ternyata sudah ditetapkan ilegal melalui penetapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan konsumen yang mengkonsumsi pakaian bekas impor dari hasil jual beli tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris. Penelitian ini memakai pendekatan perundang-undangan (Statute-Approach). Pendekatan perundang-undangan ini dilakukan dengan menganalisis peraturan serta regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang ditangani. Hasil pembahasan yang didapat dalam praktik jual beli pakaian bekas impor di Kota Tanjungpinang masih ditemui pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dan adanya keluhan dari konsumen tentang keamanan pakaian bekas impor tersebut. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait membuat masih banyaknya beredar perdagangan pakaian seken impor yang terjadi di kota Tanjungpinang. beberapa faktor yang harus di perbaiki yaitu memberikan sosialisasi atau pemahaman mengenai larangan pakaian ilegal tersebut, memperbaiki regulasi terkait penjualan pakaian bekas impor agar tidak terjadi konflik norma tidak dan yang paling penting meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap hukum. Kata Kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, Pakaian Bekas Impor. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji