DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PUTUSAN SEUMUR HIDUP BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Studi Putusan Perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dan Studi Putusan Nomor 03/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI Jiwasraya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SILABAN, FREDERICK MICHAEL
Haryanti, Dewi
Widiyani, Heni
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-02-07 06:53:33 
Abstract :
Pertimbangan hakim menjadi kunci dalam menentukan tingkat keberhasilan memberantas tindak pidana korupsi, apabila hakim tidak bijak memutuskan suatu perkara dapat mengakibatkan konflik ketidakadilan dimasyarakat yang terkena dampak dalam hal korupsi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Terkait Mengubah Lamanya Pidana Korupsi Studi Putusan Nomor 03/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan terhadap putusan dalam pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tingkat tinggi jakarta. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam teori pertimbangan hakim pada putusan nomor 3/pid.sus-tpk/2020/pt.dki terkait mengubah lamanya putusan terhadap terdakwa sependapat dengan hakim pengadilan negeri terkait dengan pasal yang dijatuhkan tetapi, hakim pengadilan tinggi tidak sependapat mengenai penjatuhan pidana seumur hidup terhadap terdakwa dengan alasan teori pemidanaan, adanya perbedaan pendapat para hakim tersebut menyebabkan disparitas putusan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji