Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ARDIANDY, SINJA
Nuraini, Lia
Widiyani, Heni
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2024-02-07 00:55:59
Abstract :
Masyarakat yang memiliki ternak ternyata tidak hanya membawa dampak positif bagi masyarakat, tetapi juga menimbulkan suatu permasalahan menyebabkan kerugian terhadap orang lain maka dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, baik ternak tersebut terlepas atau sengaja dilepaskan oleh peternak di lingkungan sekitar terutama tempat umum dan perkebunan. Dampak yang ditimbulkan dari berkeliarannya hewan ternak tersebut diantaranya adalah menganggu kenyamanan masyarakat dan kerusakan tanaman. Khususnya di Desa Bukit Langkap Kecamatan Lingga Timur, kasus kerusakan yang diakibatkan oleh hewan ternak yang terlepas sering kali terjadi sehingga membuat masyarakat terganggu.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemilik hewan ternak terhadap kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh hewan ternak dan proses ganti kerugian serta upaya yang dilakukan apabila terjadi hambatan dalam kesepakatan antara kebelah dua pihak yang bersengketa. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif empiris yaitu penelitian dengan mengkaji pelaksanaan perundang-undangan serta data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan dokumentasi. Tanggung jawab yang dilakukan pemilik hewan ternak adalah tanggung jawab berdasarkan adanya kesalahan artinya bahwa pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam memelihara hewan ternak tetapi jika pemilik hewan ternak berhasil membuktikan bahwa ia tidak bersalah atau lalai maka ia akan dibebaskan dari tanggung jawab. Proses penyelesaian menempuh jalur non-litigasi atau dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif, dengan bermusyawarah berbagai pihak seperti aparat desa, kelompok peternak dan masyarakat kampung, ganti rugi yang didapatkan ganti rugi secara materil dihitung besar kerugian dari pemilik kebun ada juga faktor penghambat dalam masalah ini seperti tidak diketahui secara pasti pemilik ternak serta tidak ada itikat baik dari peternak. Oleh sebab itu diharapkan kepada peternak untuk dapat mematuhi aturan yang telah di buat dan kepada pemerintah kususnya Desa Bukit Langkap untuk menerapkan aturan dengan semestinya.