Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
KARTIKA, ROPITA
Adhayanto, Oksep
Syahputra, Irwandi
Subject
340.2 Comparative Law/Hukum Perbandingan
Datestamp
2024-02-07 07:16:48
Abstract :
Penelitian ini membandingkan pengaturan peraturan mengenai kapal ikan asing dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan Malaysia Fisheries Act 317 of 1985 dan membahas kelebihan dan kekurangan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang dikomparasikan dengan Malaysia Fisheries Act 317 of 1985. Metode penelitian menggunakan analisis kualitatif, fokus pada perbandingan regulasi kapal ikan asing di kedua undang-undang. Temuan utama mencakup perbedaan dalam definisi kapal ikan asing. Undang-Undang Indonesia bersifat umum, sementara Malaysia memberikan definisi yang lebih spesifik dan berfokus pada asal-usul kapal. Perbedaan juga terdapat dalam perizinan, dengan Indonesia menekankan SIPI dan izin usaha, sementara Malaysia mengatur izin berdasarkan perjanjian internasional. Dalam sanksi pidana, Indonesia memberlakukan sanksi yang lebih berat, mencakup pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp20.000.000.000 yang ditargetkan kepada nakhoda dan ABK. Sementara itu, Malaysia lebih fokus pada denda dan hukuman penjara untuk nakhoda, kru, dan korporasi. Kesimpulannya, Undang-Undang Indonesia kurang memberikan definisi yang jelas mengenai kapal ikan asing, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Malaysia memberikan definisi yang lebih rinci dan pengaturan izin yang komprehensif. Meskipun Indonesia memiliki sanksi pidana yang lebih tinggi, perbedaan dalam regulasi mencerminkan tujuan yang sama, yaitu melindungi sumber daya perikanan dan memastikan keberlanjutan eksploitasi perikanan. Peneliti menyarankan agar revisi Undang-Undang Perikanan mencakup perjelasan definisi kapal perikanan asing dan mempertimbangkan pengakuan prinsip ekstrateritorialitas. Dalam Akta Perikanan Malaysia, sanksi lebih utama sementara Indonesia, pidana penjara diutamakan
Kata Kunci: Peraturan, Perikanan, Kapal Asing, Fisheries Act