Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Pratiwi, Junita Riska
Adhayanto, Oksep
Nuraini, Lia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2024-02-07 07:19:31
Abstract :
Di Tanjungpinang terdapat bank yang dapat memberikan kredit pinjaman kepada ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Tanjungpinang dengan jaminan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Seperti yang diketahui bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja itu memiliki jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ada jaminan untuk diperpanjang. Terkait penerapan prinsip kahati-hatian bank dalam pemberian kredit kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang mana pada perjanjian kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjain Kerja hanya setahun dan dapat diperpanjang sedangkan waktu pinjaman kredit selama sepuluh tahun hingga lima belas tahun. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris serta menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian bank dalam menjalankan kegiatan penyaluran dana pinjaman kepada ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah terlaksana secara baik dengan prinsip kehati-hatian. Bank telah menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian bank yang ada. Dalam menyalurkan kredit kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tersebut terdapat adanya tiga asuransi yaitu Asuransi PHK, Asuransi Wanprestasi, dan Asuransi Jiwa. Ketiga asuransi tersebut yang akan menjamin ketika terjadi sesuatu dikemudian hari terhadap nasabah selama waktu pinjaman berlangsung.