DETAIL DOCUMENT
PERAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU DALAM PENGELOLAAN PERBATASAN (STUDI PENGELOLAAN PERBATASAN DI KOTA BATAM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SIPAHUTAR, YULI PATRICIA FIOLETTA
Adhayanto, Oksep
Birahayu, Dita
Subject
341 International Law/Hukum Internasional 
Datestamp
2024-02-07 07:07:11 
Abstract :
Luasnya wilayah laut yang dimiliki Indonesia membuat Indonesia menjadi salah satu negara kepulauan yang memiliki banyak perbatasan laut dengan negara lain. Wilayah perbatasan memiliki tujuan politis dan juga memiliki dampak strategis yang cukup besar terhadap kesejahteraan sosial ekonomi penduduk di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan berfungsi sebagai "beranda depan" negara untuk menjaga kedaulatan negara. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) untuk membantu pemerintah pusat dalam mengelola kawasan perbatasan negara di Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi, tetapi pemerintah kabupaten/kota juga memiliki kewenangan untuk mengelola kawasan perbatasan jika wilayahnya berbatasan dengan negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Temuan dari penelitian ini didasarkan pada Undang-Undang Wilayah Negara Nomor 43 Tahun 2008. Penelitian ini mendeskripsikan peran pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengelolaan wilayah perbatasan terkhusus di Kota Batam. Sehingga, kesimpulan dari penelitian ini ialah Badan Pengelola Perbatasan Daerah sudah efektif dalam menjalankan tugasnya tetapi ada kendala yang dihadapi yaitu perbatasan laut yang semu, adanya perjanjian perbatasan laut yang belum selesai sampai saat ini serta kurangnya transportasi laut dalam melakukan pengawasan di wilayah perbatasan sehingga pengawasan yang dilakukan kurang optimal. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji