DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP MEDIA PERS MENYEBARKAN BERITA DIMEDIA SOSIAL ( STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN NOMOR 96/Pid.Sus/2021/PN.Tbk)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HAMANA, ALIFE DWILY
Widiyani, Heni
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2024-02-07 03:17:43 
Abstract :
Pencemaran nama baik merupakan tindakan menyerang nama baik seseorang, dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Dalam Putusan No.96/Pid.Sus/2021/PN.Tbk terdapat fenomena seorang pengguna facebook diadili dipengadilan atas kasus pencemaran nama baik karena mengshare berita yang tidak benar dan Hakim menimbang dan memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sepatutnya yang dapat tuntutan pertanggungjawaban ialah media persnya tersebut sebagai instansi publik yang memberitakan miss informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan permasalahan ini perlu dikaji lebih dalam. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa bentuk pertanggungjawaban terhadap media pers yang membuat berita di medsos. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, merupakan proses yang menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara menelaah norma hukum serta meninjau berbagai litelatur hukum kepustakaan yang relevan seperti Peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, karya ilmiah yang sesuai dengan penelitian. Hasil dari penelitian menujukan tindakan lembaga pers yang memberitakan suatu informasi yang keliru dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP dan UU ITE, namun melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak dan kebebasan lembaga pers yang merdeka. Artinya pihak pers dapat secara bebas memperoleh, mengelola, dan menyampaikan informasi kepada publik sehingga sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya meskipun informasinya bersifat mencemarkan nama baik seseorang. Kesimpulan penelitian ini secara keseluruhan bahwa pers tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya karena dalam UU Pers mengupayakan untuk melakukan hak jawab dan hak koreksi pada pasal 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji