Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Siallagan, Patricius Reandra Hanan detya
IRMAN, IRMAN
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2024-02-13 03:29:29
Abstract :
Mengkonsumsi minuman keras menimbulkan berbagai penyakit sosial,
melahirkan berbagai bentuk penyimpangan yang buruk dalam perilaku, moral,
agama, psikologi, dan kesehatan. Minuman keras bisa dikatakan merupakan
embrio dari kejahatan, karena ketika seseorang berada dibawah pengaruh
minuman keras mempunyai kecenderungan melakukan perbuatan kriminal,
misalnya melakukan penganiayaan, penganiayaan tertuang pengaturannya
kedalam Pasal 351 KUHP ialah sebuah tindak pidana materiil karena dalam
perbuatan penganiayaan yaitu di ancam dan di larang oleh Undang-Undang adalah
akibatnya yaitu yang menyebabkan luka pada orang lain yang bukan
dirinya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya polresta
barelang dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh
minuman keras. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Normatif Empiris
yaitu prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan
meneliti data sekunder yang berupa peraturan-peraturan hukum yang berlaku
kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di
lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam upaya kepolisian dalam
mengatasi tindak kejahatan akibat minuman keras antara lain yaitu meliputi upaya
preventif diantaranya dengan melakukan penekanan peredaran miras bersama
stakeholder terkait yang berurusan dalam pemberantasan minuman keras yang
tidak sesuai aturan, Melakukan patroli berdasarkan aduan masyarakat ke tempat
yang diduga sering terjadi penyalahgunaan minuman keras, dan melakukan
penyuluhan melalui fungsi teknis kepolisian yaitu sat binmas maupun tokoh
agama yang terjun ke masyarakat langsung. Serta upaya represif seperti
melakukan olah perkara, penyelidikan, hingga penyidikan untuk membuktikan
bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan akibat pengaruh minuman keras dapat
dibawa selanjutnya ke kejaksaan. Sedangkan hambatan yang muncul dalam upaya
Kepolisian dalam mengatasi kejahatan akibat minuman keras karena masih
kurangnya personil Kepolisian dalam menjangkau wilayah kota batam sehingga
masih banyak ditemukan Tindak pidana penganiayaan yang diakibatkan pengaruh
minuman keras , serta kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan serta
dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras.