Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Putra, Ramadhansyah
Endri, Endri
Rani, Marnia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2024-02-13 06:27:32
Abstract :
Shopee adalah sebagai salah satu platform e-commerce terkemuka yang telah
menjadi tempat yang signifikan bagi pelaku bisnis dan konsumen untuk
bertransaksi. Namun, dengan perkembangan e-commerce, masalah jual beli
produk palsu, memicu kekhawatiran hukum dan perlindungan konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan yuridis terhadap jual beli
produk palsu dalam e-commerce Shopee, dengan fokus pada aspek-aspek hukum
yang terlibat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan mengumpulkan data dari dokumen hukum, peraturan perundang-undangan
terkait e-commerce, dan kasus-kasus hukum yang melibatkan jual beli produk
palsu di Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam
penanganan jual beli produk palsu di Shopee ialah kurangnya regulasi yang
spesifik dalam hukum perlindungan konsumen terkait e-commerce. Meskipun ada
upaya dari pihak Shopee untuk mengimplementasikan kebijakan internal, namun
efektivitasnya masih dapat dipertanyakan. Selain itu, kesulitan dalam menentukan
tanggung jawab hukum antara Shopee, penjual, dan konsumen menjadi tantangan
signifikan dalam menanggulangi permasalahan ini. Dari perspektif yuridis, perlu
ada revisi atau perubahan dalam regulasi yang ada untuk lebih perkembangan ecommerce. Implementasi sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku jual beli produk
palsu perlu dipertimbangkan guna meningkatkan efektivitas penindakan hukum.
Selain itu, peran aktif dari platform e-commerce seperti Shopee dalam melakukan
verifikasi dan pemantauan terhadap produk yang dijual di platformnya juga perlu
ditingkatkan.Kesimpulannya, penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh
tentang tantangan hukum dalam jual beli produk palsu di Shopee. perbaikan
regulasi dan peningkatan peran platform e-commerce diharapkan dapat menjadi
landasan bagi perbaikan sistem perlindungan konsumen dalam konteks ecommerce. Dengan demikian, keberlanjutan dan pertumbuhan e-commerce dapat
dicapai tanpa mengorbankan keamanan dan hak konsumen.