DETAIL DOCUMENT
PROSES PEMBENTUKAN KONFORMITAS DALAM PENDAMPINGAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KOTA TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HERDANY, VENNY
Arieta, Siti
Suryaningsih, Suryaningsih
Subject
328 The Legislative Process/Proses Legislatif, Parlemen 
Datestamp
2024-02-19 04:16:52 
Abstract :
Konformitas merupakan perilaku atau tindakan individu dalam menyesuaikan norma dan nilai positif yang diterapkan di masyarakat. Perbuatan kriminal yang dilakukan oleh anak salah satu pencurian. Aanak yang terlibat dalam aktivitas kriminal pada dasarnya kurang memiliki pengendalian diri. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berumur 12 sampai 18 tahun yang berkonflik dengan hukum. Anak-anak yang dibebaskan bersyarat dikembalikan kepada orang tuanya dan diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat. Wilayah Tanjung Unggat salah satunya tempat tinggal anak yang melakukan tindak kriminal. Anak yang mendapat hukuman penjara dan telah mendapatkan bebas bersyarat akan dikembalikan ke orang tua dan kembali lagi ke masyarakat. Sehingga kembalinya anak berhadapan dengan hukum mengalami penyesuaian terhadap ulang dengan lingkungan. Robert K. Merton mendefinisikan konformitas adalah penyesuaian individu dalam mengindahkan pada masyarakat, dengan konformitas melalui cara normatif,kesepakatan, ketaatan, kekompakan dan informasional.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif tipe deskriptif. Informan penelitian ditentukan melalui metode melalui teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian proses pembentukan konformitas yaitu pertama dalam proses pembentukan conform anak berhadapan dengan hukum mulai menggunakan jilbab, Kedua normatif yang mana kebanyakan masyarakat sekitar menggunakan jilbab ABH menerapkan kebiasaan menggunakan jilbab saat keluar rumah. Ketiga kesepakatan, anak melakukan kesepakatan dengan cara metaati aturan batasan keluar malam. Melalui proses memilih untuk melanjutkan pendidikan, mengikuti kegiatan sosial dan memilih untuk bekerja. Keempat ketaatan yang dilakukan ABH terbiasa melakukan sholat 5 waktu karena saat berada di penjara jika tidak melaksanakan sholat akan mendapatkan saksi melalui tekanan tersebut anak menjadi taat. Bentuk Kelima kekompakan yang dilakukan ABH setelah kembali ke masyarakat dengan cara membantu anggota keluarga dalam mengajar, yang mana lama-kelamaan masyarakat sekitar percaya bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) dapat memberikan perubahan baru, masyarakat sekitar mulai meminta kepada ABH untuk mengajarkan anak-anaknya juga. Informasional yang dilakukan oleh pendamping kemasyakaratan (PK) dalam memberikan Informasi kepada masyarakat bahwa penanaman nilai-nilai sangat perlu di pertegas untuk meminimalisirkan tindak kriminal yang dilakukan. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji