Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
Ulfi Rahma, Ali
Tumpal, Manik
Asmaul, Husna
Subject
336.2 Taxes and Taxation/Pajak dan Perpajakan
Datestamp
2021-07-20 14:15:47
Abstract :
Pendapatan asli daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pendapatan
yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan
peraturan perundang- undangan. Pendapatan asli daerah bersumber dari pajak
daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain- lain PAD yang sah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh
Jumlah Kunjungan Wisatawan terhadap Pendapatan Asli Derah melalui Pajak
Hotel sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Dinas Pendapatan Daeah
Kabupaten Bintan). Variabel independen yang digunakan adalah kunjungan
wisawan. Variabel dependennya adalah pendapatan asli daerah. Variabel
interveningnya adalah pajak hotel. Metode pengambilan sampel dalam penelitian
ini adalah menggunakan sampel jenuh dimana semua anggota populasi dijadikan
sebagai sampel yang dijabarkan dalam data bulanan dari Januari 2015 sampai
Desember 2019 sebanyak 60 bulan. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan pada Badan Pusat Statistik Bintan
dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan. Data ini
dianalisis menggunakan model analisis regresi linear berganda dan analisis regresi
intervening. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kunjungan Wisatawan
berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pajak Hotel berpengaruh terhadap
Pendapatan Asli Daerah. Kunjungan Wisatawan berpengaruh terhadap pajak
hotel. Kunjungan Wisatawan tidak berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah
melalui Pajak Hotel sebagai variabel Intervening. Dan secara simultan semua
variabel bersama-sama mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah