Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
AGUSTIAR, AGUSTIAR
Oksep, Adhayanto
Ayu, Efritadewi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-21 02:51:36
Abstract :
Kondisi konsumen yang merasa dirugikan akibat suatu bentuk tindakan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh produsen, memerlukan upaya untuk
menjaga hak-hak konsumen sebagai bentuk perlindungan hukum, sehingga hak-hak
konsumen dapat ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan perlindungan ini tidak akan pernah mendapatkan titik terang dan selalu
menjadi perbincangan apabila masalah terkait perlindungan konsumen tidak
mendapatkan perhatian lebih untuk dituntaskan secara menyeluruh. Pada prinsipnya
pengaturan tentang perlindungan konsumen ini diatur melalui Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut
hadir dalam rangka peningkatan harkat dan martabat konsumen serta meningkatkan
kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi dirinya serta menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab,
selain itu Undang-Undang ini menjamin perlindungan terhadap kepentingan
konsumen yang dirasa belum memadai. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pemidanaan terkait putusan nomor 374/Pid.Sus/2017/PN.Tpg,
dan apakah pertimbangan hakim pada perkara nomor 374/Pid.Sus/2017/PN.Tpg
sudah mencerminkan asas keadilan. Metode pendekatan masalah yang akan
digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normative. Sesuai dengan
data yang diperoleh peneliti dari putusan Nomor 374/Pid.Sus/2017/PN.Tpg. Bahwa
Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa menggunakan Pasal 62 ayat
(1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang
menjadi dasar pertimbangan hakim dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan
putusan. Dalam putusan Nomor 374/Pid.Sus/2017/PN.Tpg Jaksa Penuntut Umum dan
Hakim seharusnya tidak berpatokan kepada hukuman minimum dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tidak memiliki aturan
hukuman minimum yang ada hanya maksimum 5 (lima) tahun penjara. Sehingga
dalam putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 2 (dua) bulan dan
denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), menurut hemat penulis yang dengan
hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa tidak memberikan efek jera bagi si
pelaku, dan bukan tidak memungkinkan si pelaku akan mengulangi perbuatan yang
sama dikemudian harinya. Harusnya terdakwa dikenakan sanksi maksimum untuk
memberikan efek jera bagi sipelaku.
Kata kunci : Konsumen, Pertimbangan Hakim, Efek jera