Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
DECKY, ARIA PRATAMA
Irman, Irman
Ayu, Efritadewi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2021-07-21 03:20:51
Abstract :
Disparitas dalam putusan pidana merupakan penerapan pidana yang tidak sama
terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifat bahayanya
dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas. Dalam kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan kehilangan nyawa sering terjadinya disparitas yang
dikarenakan dalam perumusan sanksi nya tidak ada batas minimum dan batas
maksimum nya. Rumusan Masalah adalah Mengapa Terjadi Disparitas Dalam
Penjatuhan Pidana Pada Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan
Kehilangan Nyawa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang? Yang mana penulis
menggunakan pendekatan secara Yuridis Normatif yaitu dengan meneliti bahan
Pustaka serta data sekunder sebagai bahan dasar dalam penelitian. hasil dari
penelitian ini ialah terjadinya disparitas putusan hakim didalam persidangan serta
penempatan pasal yang digunakan dalam memutus perkara hakim cendrung melihat
berdasarkan fakta-fakta didalam persidangan serta pembuktian yang diputuskan
merupakan kelalaian yang berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam putusan hakim tidak
terikat pada putusan hakim terdahulu, hanya saja hakim harus memiliki intuisi yang
sangat baik dalam menelaah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
memutuskan suatu perkara baik hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan.
Kata Kunci: Disparitas, Kecelakaan Lalu Lintas, Kehilangan Nyawa