DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI BATAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HANUM, ATHIIFAH
Endri, Endri
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-04 03:37:50 
Abstract :
Pengembalian barang bukti dalam perkara pidana merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Barang bukti yang disita atau dirampas dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara selesai atau putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Proses pengembalian barang bukti bagian penting dari sistem hukum yang sering kali kurang dipahami oleh masyarakat luas. Namun, proses pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Batam tidak berjalan efisien. Terdapat penumpukan barang bukti akibat kurangnya aturan jelas mengenai pemberitahuan kepada pemilik barang bukti. Adapun rumusan masalahnya mengenai bagaimana proses pengembalian barang bukti dalam perkara pidana di Kejaksaan Negeri Batam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah dalam proses pengembalian barang bukti. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Serta melakukan wawancara kepada staf pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Batam serta melakukan wawancara terhadap masyarakat yang pernah mengambil barang bukti dan masyarakat yang tidak mengetahui adanya proses pengembalian barang bukti. Pada proses pengembalian barang bukti terjadi penumpukan barang bukti dimana barang bukti tersebut dijelaskan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2022 bagian kedelapan angka 1 bahwa jika barang bukti tidak dipergunakan lagi dalam penyidikan, dikesampingkan serta telah berkekuatan hukum tetap maka barang bukti tersebut setelah dikeluarkan putusan pengadilan selambat-lambatnya 3 hari kerja maka harus segera dikembalikan tetapi di dalam pedoman tersebut tidak menjelaskan siapa yang bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada pemilik barang bukti dan hanya menjelaskan bahwa jaksa yang bertugas mengembalikan bukan memberitahukan kepada pemiliknya, serta berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat banyak yang tidak mengetahui adanya proses pengembalian barang bukti dan masyarakat yang sudah mengambil barang bukti seringkali tidak membawa persyaratan yang lengkap dikarenakan tidak mengetahui apa saja syarat yang sesuai dengan standar Kejaksaan Negeri Batam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak ada yang menjelaskan siapa yang harus memberitahu pemilik barang bukti mengakibatkan kesalahpahaman pada pemilik barang bukti. Diharapkan kedepannya pihak Kejaksaan Negeri Batam dapat memperbarui peraturan yang ada agar tidak terjadi masalah dalam proses pengembalian barang bukti. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji