Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PUTRI, AMISHA AURALIA
Endri, Endri
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2025-02-04 04:44:56
Abstract :
Hakim sering menggunakan pidana penjara dalam memutuskan perkara termasuk dalam putusan tindak pidana penganiayaan. Namun seiring berjalannya waktu pidana penjara menuai banyak kritikan karna dianggap tidak efektif. Dalam KUHP diatur beberapa jenis pidana pokok selain pidana penjara yang dapat dijadikan alternatif. Alternatif ini dapat menghindari terpidana dari hukuman pidana penjara. Adapun tujuan penelitian untuk menganalisis alternatif pidana penjara dalam kasus tindak pidana penganiayaan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan dengan fokus penelitian analisis yuridis alternatif pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perkembangan alternatif pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang dimana dalam KUHP lama hukuman yang dibawah 1 tahun dapat menggunakan alternatif lain selain pidana penjara yaitu pidana bersyarat selain itu, penganiayaan termasuk kedalam tindak pidana kategori ringan yang mana dapat dilakukan alternatif lain selain pidana penjara yang berdampak terjadinya overcapacity dilapas. Pada perkembangannya KUHP Nasional mengatur tentang jenis-jenis pidana pokok seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang mana ini dapat dijadikan alternatif pidana penjara dimasa mendatang untuk menghindari adanya pidana penjara. maka ditunjukan beberapa aturan yang dapat menjadi alternatif dari pidana penjara itu seperti pidana denda maupun pidana bersyarat meskipun hakim sering menjatuhkan hukuman penjara sebagai sanksi bagi terdakwa tindak pidana penganiayaan, yang hukumannya berdurasi singkat. Namun, dalam praktiknya, hakim jarang menggunakan alternatif seperti pidana denda atau pidana bersyarat untuk kasus penganiayaan.