DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PUTRI, CANTHIKA
Suryadi, Suryadi
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-04 06:49:03 
Abstract :
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 menetapkan penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan jika proses peradilan harus dilakukan dengan cara yang sederhana, cepat, serta dengan biaya yang rendah. Fenomena lamanya jangka waktu penyelesaian perkara di wilayah hukum Tanjungpinang, yang secara signifikan melampaui batas waktu 25 hari. Bersumber pada permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk melihat kesesuaian praktek Penyelesaian Kredit Macet Melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 serta efektivitas dan kendala dalam pelaksanaannya. Metode penelitian dipakai didalam penelitian ini Normatif -Empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini didasarkan kepada PERMA No. 2 Tahun 2015 serta No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta observasi serta wawancara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang. Penelitian ini menjelaskan jika, praktek Penyelesaian Kredit Macet Melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan PERMA No. 2 Tahun 2015 telah terlaksana sesuai regulasi yang berlaku dengan kendala e ksternal terkait kurangnya pemahaman masyarakat terkait gugatan sederhana yang mengakibatkan lamanya jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana. Kesimpulan penelitian ini adalah, Pengadilan Negeri Tanjungpinang umumnya telah menyelesaikan kasus kredit macet melalui gugatan sederhana belum sesuai dengan aturan yang berlaku. Fakta dilapangan masih ada kendala dalam hal memenuhi batas waktu penyelesaian perkara. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji