Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
PRASETYA, RIZKY
Hidayat, Muhammad Fajar
Nuraini, Lia
Subject
346 Private Law/Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2025-02-04 03:05:56
Abstract :
Perkembangan sektor transportasi di Indonesia, khususnya transportasi udara, menunjukkan peningkatan yang signifikan. Salah satu bandar udara yang mengalami pertumbuhan pesat adalah Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, yang merupakan sebagai salah satu pintu gerbang keluar masuknya bagi mobilitas barang dan penumpang yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan incoming cargo yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data dari PT Integrasi Aviasi Solusi Tanjungpinang sebagai Pengelola Gudang Kargo Bandara RHF, tercatat sebanyak 14 berita acara dalam 2 tahun terakhir tentang kerusakan barang (kargo) yang dialami oleh pengirim kargo. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan barang pada proses pengangkutan udara di Terminal Kargo Bandara RHF. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan tanggung jawab pengangkut terhadap kerusakan barang pada proses pengangkutan udara di Terminal Kargo Bandara RHF dilakukan dengan menerapkan prinsip strict liability. Pengangkut harus membuktikan bahwa pengirim kargo yang melakukan kesalahan. Ketika pengangkut dapat membuktikan diri tidak bersalah, maka pengangkut mempunyai hak untuk tidak bertanggung jawab. Tetapi, jika pengangkut tidak dapat membuktikan diri bahwa tidak bersalah, maka pengangkut wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita oleh pengirim kargo. Proses tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh pengangkut adalah ganti kerugian pergantian biaya sesuai dengan nominal barang, namun menurut ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 sudah diberikan batasan mengenai jumlah ganti kerugian, yakni terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp100.000,00 per kg dan terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp50.000,00 per kg. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), di mana seharusnya jumlah kerugian itu ditentukan berdasarkan dengan nominal harga barang yang dikirim.