DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MELALUI MEDIASI PENAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
SIANTURI, RONA ULI
Efritadewi, Ayu
Widiyani, Heni
Subject
340.9 Conflict of Law/Konflik Hukum 
Datestamp
2025-02-11 03:29:04 
Abstract :
Jumlah kasus Kekerasan yang ditangani oleh Polisi Resor Kota Barelang dalam tiga tahun terakhir dari tahun 2021 hingga 2023 mencapai 132 kasus. Beberapa kasus diantaranya diselesaikan secara kekeluargaan melalui upaya mediasi penal di tahap penyidikan, penggunaan mediasi penal ini mempunyai implikasi bersifat positif yakni cepat, sederhana, dan biaya ringan karena pihak yang terlibat relatif lebih sedikit tanpa proses yang panjang hingga ke tahap persidangan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Mediasi Penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Untuk mengetahui pelaksanaan Mediasi Penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga khususnya di Lingkup Kepolisian Resor Kota Barelang. Metode Penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian empiris sebagai pedoman untuk mengelola data yang diperoleh dari hasil wawancara bersama narasumber. Hasil penelitian ini ialah Bentuk mediasi penal yang seringkali diterapkan di Indonesia ialah model Victim Offender Mediation (VOM). Model mediasi penal ini berorientasi pada mempertemukan kedua belah pihak dan menemukan kesepakatan yang masing-masing menyetujui kesepakatan tersebut tanpa paksaan serta Mediasi Penal bisa menjadi dasar penghentian penyidikan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadllan Restoratif, tentunya memberikan kewenangan yang jelas dalam tahap penyelesaian perkara pidana. Yakni dengan memberikan kesempatan penyidik yaitu POLRI untuk melakukan keadilan restoratif atas beberapa perkara yang sesuai dengan ketentuan tersebut salah satu jenis tindak pidana atau perkara yang diselesaikan melalui mediasi penal di Kepolisian Resor Kota Barelang ialah tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk delik aduan melalui mediasi penal yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana, membuat para penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan mediasi penal antara pelaku dan korban dan selanjutnya menggunakan hasil mediasi penal tersebut sebagai pertimbangan menghentikan penuntutan terhadap pelaku. Kesimpulan dari Penelitian ini ialah Mediasi penal di Kepolisian Resor Kota Barelang ialah model Victim Offender Mediation (VOM). Model mediasi penal ini berorientasi pada mempertemukan kedua belah pihak dan menemukan kesepakatan yang masing?masing menyetujui kesepakatan tersebut tanpa paksaan Kata Kunci: Mediasi Penal, Polisi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji