Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ESKANDAR, ESKANDAR
Widiyani, Heni
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2025-02-10 02:45:53
Abstract :
Jaksa penuntut umum berfungsi sebagai penghubung antara penyidik dan hakim selama proses penyelesaian perkara, yang menunjukkan bahwa kejaksaan sangat penting dalam pelaksanaan fungsi penegak hukum. Dalam penelitian ini, penulis akan melihat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tindak pidana korupsi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tpg, yang menyebabkan hakim membuat keputusan lepas atas kasus tersebut. Tujuan Penelitian ini ialah mengetahui analisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana korupsi studi Putusan Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tpg. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif serta menggunakaan teknik dan alat pengumpulan data berupa studi literatur kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Perbedaan argumentasi Jaksa Penuntut Umum dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim mengenai Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara tindak pidana korupsi ini, dimana pada uraian pembuktian tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa Purwanto dalam hal menjual aset sapi Desa Lancang Kuning tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu tindak korupsi maka tergantung kepada siapa subjek hukum yang memiliki kewenangan dalam hal melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dan pengelolaan aset sapi tersebut yakni saksi Cholili Bunyani sebagai Kepala Desa Lancang Kuning. Sedangkan menurut Majelis Hakim keuntungan 30% harus dimaknai sebagai keuntungan Desa Lancang Kuning bukannya keuntungan pribadi Saksi Cholili Bunyani yang menjadi persoalannya keuntungan tersebut digunakan pribadi oleh Saksi Cholili Bunyani dan hal tersebut diluar dari tanggungjawab Terdakwa Purwanto. Kesimpulan dari penelitian ini ialah argumentasi Jaksa Penuntut Umum berbeda dengan pertimbangan hakim dimana pada pembuktiannya Jaksa Penuntut Umum tidak bisa meyakini hakim bahwa Terdakwa Purwanto bersalah dalam perkara Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tpg.
Kata Kunci: Dakwaan, Tuntutan, Putusan Pengadilan