DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILIHAN UMUM (STUDI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR 25/PID.SUS/2024/PT TPG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
AKBAR, M. ALI
Haryanti, Dewi
Syahputra, Irwandi
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-07 08:13:52 
Abstract :
Penegakan hukum pelanggaran kampanye pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan upaya penegak hukum untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penegakan hukum Pemilu ini bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan Pemilu dan menjamin hak atas perlindungan hukum dan kewajiban, terutama bagi perserta Pemilu. Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pemilu, kampanye ditempat ibadah menjadi salah satu ketentuan yang dilarang didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 yakni pada Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi larangan dalam kampanye yakni ?menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan?. Misri Hadi merupakan terdakwa yang sebelumnya didakwakan atas pelanggaran kampanye pada pemilu tahun 2024 di Masjid. Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungpinang menetapkan hukuman kepada terdakwa Misri Hadi berdasarkan Putusan Nomor 25/PID.SUS/2024/PT TPG terhadap kasus pelanggaran tempat kampanye oleh terdakwa Misri Hadi yakni sebagai Calon Anggota Legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan permohonan memori banding oleh Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Kota Batam. Untuk mendukung hasil didalam penelitian ini, peneliti berupaya untuk melihat proporsionalitas hakim didalam membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hakim didalam penegakan hukum pidana pemilu menggunakan teori Pertimbangan Hakim oleh Rusli Muhammad (dalam Deti Rahmawati, I Ketut Siregig Dan Zainudin, 2021). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang peneliti peroleh yakni hakim telah melaksanakan penegakan hukum pemilu secara proporsional. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji