DETAIL DOCUMENT
ANALISIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAS PEMBELIAN BARANG (Studi Putusan Nomor : 96/Pid.B/2021/Pn.Btl)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
HARIANTO SUKA, RAJA
Adhayanto, Oksep
Efritadewi, Ayu
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-10 02:45:34 
Abstract :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah pegawai ataupun pegawai negeri yang mewakili pihak publik dalam persidangan pengadilan dan mengajukan tuntutan pidana. Surat dakwaan jaksa penuntut umum berfungsi sebagai dasar untuk analisis yuridis, mengajukan tuntutan, serta melakukan upaya hukum. Salah satu tugas utama jaksa penuntut umum yakni menyelidiki, menuntut, serta mengawasi kasus pidana untuk mencapai keadilan serta menegakkan hukum. Dalam penelitian ini penulis akan melihat dakwaan jaksa penuntut umum dalam tindak pidana penipuan putusan nomor :96/pid.B/2021/Pn.Btl.yang menyebabkan hakim memutus lepas atas kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui apa yang dapat menjadikan perkara pidana diputus lepas dari segala tuntutan hukum di persidangan. Metode yang digunakan di penelitian ini yakni yuridis Normatif. Penelitian normatif yakni proses menentukan aturan hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap keputusan nomor 96/pid.B/2021/Pn.Btl memang sah serta meyakinkan menurut hukum. Namun, tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana, tetapi lebih mirip dengan pelanggaran perjanjian (wanprestasi). Dalam perkara ini adalah dakwaan alternatif terdapat di Pasal 378 serta Pasal 372 yang unsur tindak pidannya tidak terpenuhi, hakim dalam pertimbangannya memutus lepas (onslag van recht vervolging) dalam tindak pidana penipuan yang dimana terbukti perbuatannya, tetapi bukan termasuk dalam unsur tindak pidana melainkan dalam ranah hukum perdata. Menurut penulis dapat disimpulkan bahwa Apabila persoalan tersebut berada di tingkat persidangan maka akibat hukum dari kekeliruan di dalam menentukan suatu peristiwa hukum yang ternyata berdasarkan fakta persidangan menunjukkan bahwa peristiwa atau perbuatan terdakwa tersebut termasuk domain hukum perdata maka pengadilan akan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Kata Kunci : Dakwaan, Pidana, Putusan Lepas, Jaksa 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji