Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
RAHMADANI, NOVA
Fajar Hidayat, Muhammad
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2025-02-07 04:13:56
Abstract :
Perkembangan zaman dan teknologi ada 82% masyarakat Indonesia lebih menyukai belanja online dibandingkan belanja langsung ke pasar karena lebih mudah dan murah dibandingkan membeli ke tempatnya secara langsung, salah satunya masyarakat di kota Tanjungpinang. Akan tetapi banyaknya permasalahan akibat belanja online seperti keruskaan barang, salah kirim, barang hilang ataupun penipuan. Maka dari itu, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam melakukan transaksi jual beli secara online, dimana dalam melakukan transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung ataupun permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat Perusahaan Ekspedisi pengantran barang online. Jika menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yang mengatakan bahwa: ?konsumen adalah setiap orang yang yang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan?. Mengenai hak dan kewajiban konsumen yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat 8 Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimanan tanggung jawab yang akan didapatkan konsumen jika mengalami keruskan barang di J&T Express Tanjungpinang serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan konsumen. Teori yang digunkan dalam penelitian ini adalah Teori Tanggung Jawab Hukum dan Teori Perlindungan Hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Normatif-Empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah J&T Express Tanjungpinang akan melakukan tanggung jawabnya sebagai penyedia jasa layanan ekspedisi dengan cara melakukan klaim terlebih dahulu. Serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen jika merasa bahwa haknya tidak terpenuhi bisa melakukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci : Konsumen, Kerusakan Barang, J&T Express