Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
KEVIN, SANDRO
Nuraini, Lia
Irman, Irman
Subject
340 Law/Ilmu Hukum
Datestamp
2025-02-12 07:28:16
Abstract :
Perkara putusan No 11/Pdt.G.S/2024/PN tentang adanya jual beli yang objek bendanya telah dijaminkan pada jaminan fidusia. Kitab-Undang Undang Hukum Perdata Indoenesia melindungi prinsip hak dan kewajiban jual beli yang sudah diatur secara sempurna, tetapi pada praktiknya terkadang masih terdapat celah seperti munculnya masalah pada perkara ini. Penjual yang selaku sebagai debitur telah menjual mobil yang sudah menjadi objek jaminan fidusia kepada pembeli tanpa adanya perjanjian tertulis yang dilakukan debitur ke kreditur. Pembeli juga sudah melaksanakan kewajibannya untuk membayar akan tetapi hak milik mobil(BPKB) tersebut belum berpindah ke tanggannya yang menyebabkan adanya gugat-menggugat. Untuk itu, tujuan penelitian merupakan hasil akhir untuk melihat kepastian hukum jual beli yang objek kebendaanya telah menjadi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan menggunakan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Jual beli dalam perkara ini telah batal demi hukum karena melanggar suatu sebab yang halal karena Jaminan fidusia pada pasal 26 UUJF telah melarang menggalihkannya objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Atas permasalah tersebut hak fidusia di dahulukan(Hak prefent) karena dalam fidusia perjanjian fidusia merupakan perjanjian tambahan yang lahir karena adanya perjanjian kredit untuk bertujuan agar terlindungnya kreditur dari permasalahan lain dan adanya kekuatan hukum yang mutlak untuk tereksekusinya bila kreditur cidera janji. Kelalaian ini bisa menyebabkan tereksekusinya objek jaminan walau sudah berada di tangan siapapun walau tidak adanya hubungan hukum atas perjanjian pemberi fidusia kepada pemberi fidusia baru.
Kata Kunci : Jual Beli, Jaminan Fidusia, Hak Milik.