Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
IMAN, RAJA ABDULLAH PUTRA NUR
Adhayanto, Oksep
Syahputra, Irwandi
Subject
320.6 Policy Making/Keputusan Politik
Datestamp
2025-02-10 06:27:46
Abstract :
Kebijakan hukum pidana adalah usaha untuk menanggulangi kejahatan melalui pembaharuan hukum pidana. Hukum pidana adalah hukum yang telah lama ada di Indonesia. Kebiasaan yang memiliki sanksi yang disebut juga dengan hukum adat ataupun hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Tujuan hukum pidana dalam masyarakat ialah guna memberi rasa aman pada masyarakat serta kelompok dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Hukum pidana diatur dalam KUHP. Perkembangan masyarakat serta tuntutan akan keadilan menjadi dorongan untuk mereformasi KUHP agar lebih sesuai dengan konteks sosial dan budaya lokal yaitu mengakomodirkan hukum adat dalam KUHP nasional. Adapula tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat pada KUHP Nasional dengan menggunakan teori hukum pidana dan teori kebijakan hukum pidana. Menurut teori hukum pidana, tujuan terpenting dari pidana adalah untuk memberantas kejahatan dan pidana bukan satu-satunya cara untuk menghukum, dengan diakomodirnya hukum yang hiudp dalam masyarakat kedalam KUHP, maka apabila seseorang melakukan perbuatan pidana di tempat dimana terdapat hukum yang berlaku di masyarakat, maka orang tersebut bisa untuk dikenakan sanki adat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika dilihat dari teori kebijakan hukum pidana, pembaharuan KUHP yang dilakukan pemerintahan Indonesia dapat memberikan kepastian hukum terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dan mencerminkan nilai-nilai tradisional yang ada. Metode penelitian dikenakan penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu politik hukum pidana yang merupakan bentuk kebijakan yang merespon perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakomodir hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) di dalamnya.