DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI BERDASARKAN REPUDIASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/Pdt.G/2023/PN Tpg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Maritim Raja Ali Haji
Author
ERDAWATI, LIDYA
Haryanti, Dewi
Nuraini, Lia
Subject
340 Law/Ilmu Hukum 
Datestamp
2025-02-11 02:35:43 
Abstract :
Berdasarkan pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pembatalan perjanjian harus diajukan melalui pengadilan. Pembatalan perjanjian dapat menghentikan suatu perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan seperti tidak pernah terjadi perikatan. Putusan Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Tpg merupakan salah satu bentuk pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Pada putusan ini, permintaan pembatalan diajukan oleh Penggugat selaku pihak pembeli pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 1134/Pendaftaran/2013. Majelis berpendapat bahwa penyataan repudiasi secara tegas atau pernyataan ketidaksanggupan untuk melakukan kewajibannya oleh Penggugat dikarenakan kesulitan finansial dapat dijadikan pedoman dalam memutuskan permintaan pengembalian uang yang telah dibayar penggugat kepada Para Tergugat selaku penjual. Pengembalian pembayaran hanya dapat dilakukan apabila terjadi pembatalan, hak pembatalan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 2 sub c akta pengikatan jual beli ini, hak pembatalan berada pada pihak Para Tergugat. Namun, dalam perkara ini permintaan pembatalan dikabulkan meskipun syarat batal berada pada pihak Para tergugat. Sehingga tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Putusan Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Tpg berdasarkan repudiasi dengan asas-asas dalam perjanjian di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan penelitian analitis (analytical approach). Adapaun hasil penelitian ini menunjukan bahwaPenggugat sebagai pihak yang telah melakukan wanprestasi seharusnya dianggap tidak memiliki itikad baik sebagaimana penjelasan itikad baik menurut subekti bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan kepatutan, terlebih ketika penggugat tidak dapat membuktikan alasan kesulitan finansialnya sebagai dasar permintaan pembatalan. Tindakan hakim yang mengabulkan gugatan penggugat tanpa mempertimbangkan itikad baik para pihak dan tanpa alasan yang cukup dapat mengabaikan asas pacta sunt servanda serta asas itikad baik. 
Institution Info

Universitas Maritim Raja Ali Haji