DETAIL DOCUMENT
Pemecatan Dari Dinas Militer Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Analisis Putusan Nomor 121 K/Mil/2016)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Tentara Nasional Indonesia (TNI) 
Datestamp
2020-11-11 07:48:55 
Abstract :
Penegakan hukum dalam organisasi TNI merupakan fungsi komando dan menjadi salah satu kewajiban komando selaku pengambil keputusan dan menjadi keharusan bagi para Komandan di setiap tingkat kesatuan untuk mencermati kualitas kesadaran hukum dan disiplin para Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya. Berdasarkan Putusan Nomor 121K/Mil/2016 yang amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Maka dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan, pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa dipecat dari Dinas Militer. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mengetahui penerapan pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan analisis putusan Nomor 121K/Mil/2016 tentang pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriftif dengan jenis yuridis normatif, sementara data yang diambil adalah data sekunder terdiri dari bukubuku, dokumen, jurnal, surat kabar, internet dan lain sebagainya. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diperoleh gambaran bahwa kedudukan sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jelas diatur dalam Pasal 6 KUHPM yang dapat menjadi hukuman perbarengan dengan pidana pokok. Penerapan pemecatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah diterapkan dalam suatu lingkup peradilan militer dalam aturan hukum khusus yaitu KUHPM yang dapat dijadikan lex spesialis derogate legi generali karena ini merupakan tindak pidana campuran yang dapat dijatuhi hukuman perbarengan. Analisis putusan nomor 121K/Mil/2016 tentang pemcatan dari dinas militer terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah sudah berdasarkan norma hukum yang berlaku. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara