DETAIL DOCUMENT
Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pindana Terorisme Percobaan Bom Bunuh Diri Di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan (Studi Di Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Medan)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Bantuan Hukum 
Datestamp
2020-11-11 10:44:26 
Abstract :
Pelaku tindak pidana terorisme berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat penting untuk mencegah terjadinya kekuasaan aparat yang sewenang-wenang dan untuk menegakkan hak-hak asasi pelaku tindak pidana terorisme. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme Santo Yosep Medan, hambatan-hambatan apa yang dihadapi oleh advokat dalam memberikan bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme Santo Yosep Medan, bagaimana upaya mengatasi hambatan dalam memberikan bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme Santo Yosep Medan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif.. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan pembahasan maka diperoleh kesimpulan Pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana terorisme yang merupakan hak konstitusional, ditambah lagi kerap terjadinya perlakuan yang tidak wajar dari pihak kepolisian terhadap pelaku atau orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana terorisme. hambatan dalam melakukan pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme, baik hambatan dari sisi peraturan perundang-undangan, hambatan dari sesama aparat penegak hukum, maupun hambatan dari sisi budaya hukum. Hambatan dari sisi peraturan perundang-undangan salah satunya adalah tiada dasar hukum bagi Advokat untuk memperoleh perlindungan hukum apabila mengalami ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya, dan hal tersebut lain dengan penegak hukum lainnya. Upaya mengatasi hambatan pemberian bantuan hukum yaitu mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hUkum bagi tersangka teroris, meningkatkan ketersediaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka teroris serta meningkatkan Sumber Daya Manusia. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara