DETAIL DOCUMENT
Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan Murabahah dan penanganan permasalahannya (Studi kasus PT. Bank Syariah Mandiri KCP Medan Muchtar Basri).
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Faktor pembiayaan murabahah 
Datestamp
2020-11-07 04:15:06 
Abstract :
Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial interinediaiy) yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dan masyarakat diharakan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dan pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (Swasta dan Negara). Salah satu produk yang di tawarkan dan di salurkan olth PT. Bank Syari’ah Mandiri KCP Medan Muchtar Basri adalah produk murabahah, tentu akan menyebabkan tingginya resiko yang akan di hadapi entitas penyelenggara pembiayaan tersebut. Hal tersebut karena pembiayaan merupakan kegiatan yang menggunakan penyaluran dana dengan jumlah yang tidak sedikit. Penelitian mi merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif yang di lakukan di Bank Syar’ah Mandiri KCP Medan Muchtar Basri Penelitian mi juga menggunakan penelitian perpustakaan seperti buku-buku, jurnal, dan lain sebagainya. Dalam penelitian mi penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dimana wawancara dilakukan oleh karyawan Bank Syari’ah Mandiri. Pengelolaan data dilakukan dengan editing. Dan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, diketahui bahwa di priode 201 1-2016 pembiayaan murabahah mencapai Rp.69.696.629.231 dengan pembiayaan bermasalah Rp. 896.532.221. JUmIah mi masih dapat dikatakan normal karena belum mencapai 5%. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan murabahah di Bank Syariah Mandiri KCP Medan Muchtar Basri adalah Dana Pihak Ketiga, Non Performing Financing dan Margin. Sedangkan kebijakan penanganan pembiayaan bermasalah yang diambil oleh Bank Syari’ah Mandiri telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan telah sesuai dengan prinsip syari’ah. Hal mi terlihat dan bagaimana Bank Syar’iah Mandiri dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah, yaitu dengan mengutamakan prinsip kekeluargaan atau system musyawarah, serta menggunakan pendekatan Religius path nasabah pembiayaan bermasalah dengan tuenempatkan tanggung jawab atau kewajibanya. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara