DETAIL DOCUMENT
Peran Camat Dalam Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara (Studi Di Kantor Camat Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Camat 
Datestamp
2020-11-09 03:29:55 
Abstract :
Pasal 225 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan: “Camat membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.” Kecamatan Siatas Barita adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Siatas Barita terdapat beberapa masalah penyelenggaraan pemerintah desa yaitu, sumber daya manusia dan keterlambatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu penulis tertarik mengangkat penelitian mengenai pembinaan Camat Kecamatan Siatas Barita terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Camat dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa; untuk mengetahui pembinaan Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten tapanuli Utara; untuk mengetahui kendala dan upaya pembinaan Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten tapanuli Utara. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat di simpulkan bahwa kewenangan Camat dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa adalah mencakup pembinaan dan pengawasan, bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi serta evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa seperti pembinaan dalam pembuatan dokumen desa (RPJMDes, RPKDes, APBDes); Pembinaan camat dalam penyelenggaraan pemerintah desa di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara adalah melakukan pembinaan dan pengawasan perhadap kepala desa, pembinaan dan pengawasan pengelolaan alokasi dana desa, pembinaan dan pengawasan rencana kegiatan pembangunan (RKP), memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan kendala dan upaya pembinaan camat dalam penyelenggaraan pemerintah desa di Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara adalah lemahnya sumber daya manusia perangkat desa di Kecamatan Siatas Barita dan keterlambatan penyerahan laporan penyelenggaraan pemerintah desa. Upaya yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Siatas barita adalah melakukan petatihan, pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat desa dalam pelaksanaan pemerintah desa. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara