DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Pidana Pencabutan Hak Politik Terhadap Pejabat Publik Dalam Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1195K/Pid.Sus/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Author
Subject
Analisis hukum pidana 
Datestamp
2020-11-10 04:09:57 
Abstract :
Pencabutan hak politik pada dasarnya sebagai hukuman tambahan dalam sistem pemidanaan. Pencabutan hak politik menyebabkan terpidana kehilangan hak politiknya untuk memilih dan dipilih, termasuk hak untuk menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik ini diatur dalam KUHP dan UU Korupsi. Pencabutan hak politik sejatinnya bisa menjadi alat penjeraan bagi terpidana korupsi sekaligus menimbulkan rasa takut bagi para pejabat publik dan tokoh politik. Kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) terkait korupsi yang dilakukannya, dijatuhkan pidana pencabutan hak politik oleh hakim MA. Pencabutan hak politik terhaddap LHI ini merupakan bukti nyata agar para pejabat publik tidak melakukan korupsi lagi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan pelaksanaan pidana pencabutan hak politik serta menganilisis mengenai putusan hakim MA No. 1195K/Pid.Sus/2014 terhadap LHI yang dijatuhi pencabutan hak politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan dari hasil penilitian dapat dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai pencabutan hak politik belum menjelaskan secara khusus mengenai pencabutan hak politik ini bagi para pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi. Hakikatnya kasus pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang baru, maka diperlukan pelaksanaan pidana yang jelas dan pengaturan khusus mengenai pencabutan hak politik ini. Terhadap putusan Mahkamah Agung kepada Luthfi Hasan Ishaaq adalah suatu bentuk terobosan baru mengenai hukuman tambahan dalam tindak pidana korupsi dalam memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, dalam persidangan tingkat pertama dan kedua, hakim menolak tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politk tersebut. Namun dalam putusan MA, hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut sebab tindakan yang dilakukan oleh LHI tersebut telah merusak citra seorang pemimpin dan melukai perasaan rakyat yang telah memilihnya. 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara