Abstract :
Wakaf di Indonesia sendiri lebih ditekankan pada persoalan perwakafan tanah,
ini bukan berarti bahwa wakaf selain tanah tidak diakui tetapi pengaturan ini
mengingatkan, tanah sebagai benda berharga yang banyak menimbulkan persoalan
dalam masyarakat, apalagi tanah sebagai benda tidak bergerak yang tahan lama dan
memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Adapun wakaf produktif adalah harta benda yang dikelola untuk menghasilkan
barang atau jasa, kemudian keuntungan financial dari keduannya diberikan kepada
sasaran wakaf yang berhak. Dari pengertian tersebut bisa dipahami bahwa seorang
nazhir dituntut untuk mampu mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Dalam hal ini seorang nazhir dituntut untuk memberdayakan harta benda wakaf agar
menghasilkan suatu produk kemudian hasil tersebut yang didistribusikan kepada
mauquf?alaih, di sisi lain dia juga dituntut untuk melestarikan pkok harta wakaf
tersebut agar tidak berkurang.
Metode penelitian yang dilakukan peneliti adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data primer dengan menggunakan teknik pengambilan
data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara yang dilakukan
kepada para nazhir yang mengelola wakaf produktif di Kecamatan Mangunreja serta
kepada operator KUA Kecamatan Mangunreja.
Secara umum mereka mengetahui dan memahami akan Wakaf produktif,
namun sebagian besar dari mereka belum mengetahui dan memahami manajemen dan
pengelolaan wakaf produktif. Ada 6 wakaf produktif di kecamatan mangureja dan 3
diantaranya tidak berjalan produktif dikarenakan naazhir yang tidak memahami
bagaimana manajemen pengelolaan wakaf tersebut.
Kata Kunci: Manajemen, Pengelolaan, Wakaf Produktif.