Abstract :
Kepuasan pasien adalah indikator yang paling penting dari kualitas perawatan dan
dianggap sebagai hasil dari layanan Kesehatan, perlu disusun tabel dasar yang
dapat mengukur kualitas pelayanan kesehatan yang valid, reliabel, dan
komprehensif. Survei kepuasan pelanggan harus dilakukan dan wajib dilakukan
oleh instansi publik pemerintah minimal satu tahun sekali. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui indeks kepuasan pasien rawat inap peserta JKN
berdasarkan 9 unsur menurut PERMENPANRB No 14 Tahun 2017 di RSUD
SMC Kab. Tasikmalaya pada Tahun 2022. Metode yang digunakan metode
kuantitatif menggunakan cross sectional pada populasi pasien JKN Rawat Inap.
Dari hasil analisis Indeks Kepuasan Masyarakat pada pasien JKN di instalasi
Rawat Inap yang melibatkan 359 responden dalam kategori ?Baik? dengan nilai
total sebesar 86,61. Unsur Waktu Penyelesaian sebesar 92,339 merupakan Unsur
yang tertinggi, sedangkan Unsur Penanganan, Pengaduan Saran dan Masukan
sebesar 76,393 merupakan Unsur yang terendah. Hal ini menunjukan bahwa
mutu pelayanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna
Medika Citrautama (SMC) dalam kategori B, sehingga kinerja pelayanannya
dapat dikatakan ?Baik?. RSUD SMC disarankan untuk memperbaiki mutu
pelayanan RS dan penempatan kotak saran yang strategis di tiap kamar rawat inap
agar mudah dilihat.
Kata Kunci: Indeks Kepuasan Masyarakat, JKN, RSUD SMC