Abstract :
ABSTRAK
STRATEGI PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG MELAUI PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG TASIKMALAYA
Oleh:
Nur Afifah Maulida
NPM 193404091
Pembimbing I : Yuyun Yuniasih, S.E.,M.Si.
Pembimbing II : Andri Helmi Munawar, S.E.,M.M
Bank sebagai lembaga yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat serta dengan berbagai jenis transaksi keuangan yang ditawarkan, khususnya dalam memindahkan dana (transfer) dari bank satu ke bank lain baik di dalam maupun luar negeri dalam waktu yang sangat cepat serta ketentuan kerahasian keuangan yang relatif ketat, maka perbankan menjadi pilihan yang cukup menarik bagi pelaku pencucian uang untuk memasukkan dana hasil kejahatannya. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pencegahan pencucian uang melalui prinsip mengenal nasabah, dan mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu upaya mencegah tindak pidana pencucian uang adalah dengan penerapan prinsip mengenal nasabah, yaitu dimulai pada saat penerimaan nasabah, mengisi data dalam formulir serta mendeteksi secara berkala apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kata Kunci: Bank, Strategi Pencegahan, Pencucian Uang, Prinsip Mengenal Nasabah,