Abstract :
ABSTRAK
Intan Dwi Lestari, 2022, Analisis Persepsi Konsumen Tentang Penerapan
Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Praktik Jual Beli di UKM Mart Koperasi
Bina Warga Sejahtera Teluk Pucung Bekasi).
Praktik jual beli diperbolehkan hukumnya dalam ajaran Islam. Namun,
terdapat aturan dan batasan yang harus dipahami berupa prinsip-prinsip etika
bisnis Islam, baik bagi penjual maupun pembeli. Menurut hasil observasi, UKM
Mart merupakan salah satu minimarket yang ramai dikunjungi karena telah
menarik minat para konsumen. Sementara itu, peneliti menemukan praktik jual
beli menyimpang yang dilakukan oleh UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera
Teluk Pucung Bekasi. Praktik menyimpang tersebut adalah permasalahan dalam
uang kembalian yang disebabkan oleh penentuan harga produk-produknya. Dalam
hal ini, setiap konsumen yang mengunjungi UKM Mart pasti memiliki persepsi
yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dilakukannya penelitian ini yang bertujuan
untuk mengetahui persepsi konsumen tentang penerapan etika bisnis Islam pada
praktik jual beli di UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera Teluk Pucung
Bekasi.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang
digunakan peneliti meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder.
Adapun informan utama pada penelitian ini adalah 30 orang konsumen UKM
Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera Teluk Pucung Bekasi. Teknik pengumpulan
datanya dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Sementara pada uji kredibilitas datanya menggunakan triangulasi teknik dan
bahan referensi pendukung. Dalam menganalisis data yang diperoleh, peneliti
menggunakan tiga teknik, yakni teknik reduksi, penyajian, dan diakhiri dengan
kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, diketahui bahwa konsumen mempersepsikan
praktik jual beli di UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera Teluk Pucung
Bekasi sudah menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Prinsip yang
diterapkan meliputi prinsip kesatuan pada bidang sosial (tolong-menolong) dan
ekonomi (ijab kabul), prinsip keseimbangan pada aspek pelayanan, prinsip
kehendak bebas pada aspek kebebasan konsumen, prinsip tanggung jawab pada
aspek kondisi produk, serta prinsip kebenaran berupa kebajikan dan kejujuran
pada aspek kebenaran tentang produk dan iklannya. Namun, belum sepenuhnya
menerapkan prinsip kesatuan pada bidang agama (ibadah), prinsip keseimbangan
pada aspek kesesuaian harga dan pemberian hak konsumen, prinsip kehendak
bebas pada aspek menentukan keuntungan, serta prinsip tanggung jawab pada
aspek penentuan harga dan pemberian bukti pembelian.
Kata Kunci: Persepsi Konsumen, Etika Bisnis Islam, Praktik Jual Beli